Kamis, 12 Mei 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: Benarkah untuk Mencerdaskan Bangsa?

Dikirim pada 1 May 2004 oleh Ade Fadli

Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.

Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.

Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidik dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.

Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.

Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.

Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.

Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternatif, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.

Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Hari Pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari ?penjajahan?? bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.

[tpu, 040501]

Minggu, 08 Mei 2011

Penerimaan Peserta Bidik Baru


Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2011-2012
MAN Tambakberas Jombang

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tambakberas Jombang berada di dalam pengawasan dan pembinaan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

MAN Tambakberas menerima peserta didik baru untuk program :

1. Kelas Reguler
2. Kelas Unggulan
3. Kelas Keterampilan:

* Keterampilan Otomotif (1 kelas Putra)
* Keterampilan meubelair (1 kelas Putra)
* Keterampilan Tatabusana (1 kelas putri)

Waktu & Tempat Pendaftaran,
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Juni 2011 s/d. 4 Juli 2011
Waktu : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Tempat : Kantor Pusat MAN Tambakberas (PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang) Jl. Merpati Tambakberas Jombang.
Telp.(0321) 862352, 08283481330 Fax. (0321) 855537

Syarat Pendaftaran,

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan fotocopi ijazah dan SKHUN MTs/SMP yang telah di legalisir sebanyak 2 lembar.
3. Menunjukkan Ijazah dan SKHUN aslinya.
4. Menyerahkan fotocopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sebanyak 2 lembar.
5. Menyerahkan pas photo hitam putih 3x4 sebanyak 12 lembar.
6. Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
7. Menyerahkan fotocopi prestasi akademik (sertifikat/piagam) bagi yang memiliki, masing-masing 2 lembar.
8. Membayar biaya pendaftaran Rp 75.000,- .
9. Menyerahkan fotocopi hasil test IQ, bagi yang memiliki, sebanyak 2 lembar.

Waktu Tes Seleksi
Tes dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Juli 2011 jam 08.00 – 12.00 WIB.

Materi Tes,
Materi yang diujikan:

1. Kelas Reguler : Tes tulis dan praktik ibadah serta baca Al-Qur’an.
2. Kelas Unggulan: (1) Ujian Tulis: Matematika, IPA/sains, Bahasa Inggris, dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Quran.
3. Kelas Keterampilan: (1) Ujian Tulis: Pengetahuan Dasar tentang Keterampilan dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Qur’an.

Pada saat tes, peserta wajib membawa pencil 2B (koreksi menggunakan scanner).

Pengumuman Hasil Tes,
Pengumuman hasil tes pada hari Rabu, 6 Juli 2011 jam 08.00 WIB

Daftar Ulang,
Bagi calon siswa yang LULUS seleksi harus melaksanakan daftar ulang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan daftar ulang, sejak tanggal 6 – 7 Juli 2011

Masa Orientasi Siswa (MOS)
Pembelakalan siswa baru dilaksanakan pada hari Jum'at, 8 Juli 2011.
MOS dilaksanakan tanggal 9 – 11 Juli 2011

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Dimulai Senin, 11 Juli 2011

locket this blog